Pemkab Kupang Siap Terapkan UU HKPD di Kabupaten Kupang, Tanpa Korbankan Para PPPK Untuk Dirumahkan

Pemred Liputan NTT
0

 

OELAMASI, LIPUTANNTT.com,Seperti pemerintah daerah lainnya di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kupang pada 1 Januari 2027 mendatang, siap menerapkan Undang - undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai pada Pemerintah Daerah maksimal 30 % dari total APBD.


Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, dalam keterangannya di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang Oelamasi, Rabu (4/3), mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang tentu siap untuk melaksanakan perintah UU HKPD tersebut, walaupun saat ini pos belanja pegawai masih diatas 30 %. Dilanjutkan, langkah merumahkan sebagian pegawai terkhusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang yang berjumlah 4.179 orang tidak akan diambil Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk menyeimbangkan pos belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2027.


"Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita P3K ini semuanya dikorbankan, dirumahkan. Langkah-langkah yang akan kita lakukan sesuai dengan petunjuk dan arahan Pak Bupati, yang pertama tentu kita akan optimalisasi penempatan guru, kemudian yang kedua, optimalisasi teman-teman P3K untuk kemudian ditempatkan di dapur MBG 3T yang kurang lebih akan dibangun di Kabupaten Kupang kurang lebih 70 titik. Kebutuhan tenaga relawan dapur MBG per unit itu kurang lebih 47, berarti sekitar  dua ribuan yang akan kita optimalisasi. Demikian pula dengan kerjasama dengan pihak PT. Garam yang kurang lebih butuh seribu tenaga, sehingga ini yang akan kita optimalisasi para P3K untuk bekerja di pos - pos tersebut dengan gaji mereka tidak menggunakan mekanisme pembayaran dari APBD", jelas Mateldius Sanam.


Oleh karena itu Mateldius Sanam meminta para P3K di Kabupaten Kupang untuk tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan kontrak mereka bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, karena Pemerintah Kabupaten Kupang tetap akan mempertahankan status mereka sebagai ASN di Kabupaten Kupang, dan bekerja mengabdi sebagai P3K di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dengan UU HKPD tetap akan diterapkan di Kabupaten Kupang di Tahun 2027.


"Jadi ini optimalisasi kita lakukan untuk kemudian mereka tidak diberhentikan, sehingga status NIP-nya tetap aktif, sehingga kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik", ujar Mateldius Sanam.


Diakhir keteranganya Mateldius Sanam menginformasikan, saat ini Bupati Kupang, Yosef Lede, sedang berjuang di Jakarta, untuk memastikan dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang segera dibangun seluruhnya di Kabupaten Kupang dalam 2 Bulan kedepan.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa