Polda NTT Tegaskan Komitmen Untuk Tetap Terbuka dan Transparan Dalam Setiap Proses Penegakan Hukum

Pemred Liputan NTT
0

 

 Kupang, LIPUTANNTT.Com,Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan seorang wartawan media lokal di Kota Kupang. Polisi juga menegaskan tidak ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis dalam peristiwa tersebut.

 

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK, MH dalam konferensi pers, Kamis, 19 Maret 2026, menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihaknya hanya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/92/III/2026/SPKT tertanggal 15 Maret 2026.


“Tidak ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik,” ujar Henry.


Ia menyampaikan, klarifikasi ini penting untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.


Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (12/3/2026) malam ketika pelapor bersama sejumlah saksi mendatangi sebuah rumah di Wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


 Kedatangan mereka terkait upaya memastikan keberadaan seseorang yang sebelumnya dilaporkan dalam persoalan lain.

Di lokasi tersebut sempat terjadi keributan antara dua perempuan. Pelapor yang merupakan wartawan diketahui sempat merekam peristiwa tersebut. Namun, situasi kemudian berkembang ketika sepeda motor milik pelapor dipindahkan ke halaman rumah oleh saksi atas permintaan pihak lain, dengan tujuan mengamankan kendaraan tersebut. 


Polisi mengungkapkan, sepeda motor tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rumah pada dini hari untuk menghindari resiko kehilangan. Fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor sendiri.


“Dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya niat jahat atau penguasaan sepeda motor secara melawan hukum oleh pihak terlapor,” kata Henry.


Lebih lanjut, polisi juga menyoroti bahwa pelapor sempat mengetahui keberadaan sepeda motornya dalam kondisi aman, tetapi tidak segera mengambilnya dan justru memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Polda NTT menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum, serta mengapresiasi peran media dalam mengawal informasi kepada publik.


“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta,” ujar Henry.


Momentum tersebut, Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., S.H., М.Н. menegaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, saksi-saksi, surat (dokumen), keterangan terlapor dan video serta kesimpulan hasil gelar perkara, maka dapat disimpulkan bahwa: Terhadap laporan dugaan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, jelasnya.


Lanjut Sigit Haryono, hal tersebut didukung keterangan pelapor DS, saksi YN, saksi RM dan saksi DM yang menerangkan bahwa yang mendorong sepeda motor Honda Beat milik pelapor ke rumah milik saksi RM adalah saksi YN sendiri atas permintaan saksi DM dan juga penguasaan sepeda motor tersebut tidak dalam penguasaan terlapor atas nama SDT, ucapnya.


Pelapor yang sudah mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya berada di rumah miliknya tidak berupaya untuk mengambil kembali sepeda motornya, namun lebih memilih untuk membuat laporan polisi, tegas Sigit.


Diketahui peristiwa diawali dengan pelapor DS memotret sepeda motor milik terlapor SDT dan merekam peristiwa pertengkaran yang terjadi antara saudari WRD, Istri terlapor dengan saudari RM, kemudian dilerai oleh terlapor, sehingga terlapor hendak menemui pelapor DS, kemudian pelapor melarikan diri meninggalkan sepeda motornya dan temannya atas nama YN dengan membawa kunci motornya, sehingga sepeda motor milik pelapor tidak dapat dikendarai oleh temannya atas nama YN.


Lanjut Sigit,  DM meminta saksi YN untuk mendorong dan memarkir sepeda motor pelapor untuk dititipkan di rumah milik saudari RM, namun karena pelapor DS tidak mengambil sepeda motornya, sehingga sepeda motor milik pelapor masih ada di rumah saudari RM hingga saat ini, tutupnya. (Tim)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa