SOE, LIPUTANNTT.COM, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe melaksanakan apel ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Pada Jumat (8/5/2026). Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Rutan Soe dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Soe, Muhamad Nurzaman.
Apel diikuti oleh seluruh petugas Rutan Soe. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Komando Distrik Militer 1621/TTS, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kejaksaan Negeri TTS, Pengadilan Negeri Soe, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, akademisi, LSM, Yayasan Krisna Foundation, serta peserta magang Batch II Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, ikrar dibacakan langsung oleh Kepala Rutan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan berbagai bentuk praktik penipuan.
Dalam ikrar yang dibacakan, seluruh jajaran Rutan Soe menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penggeledahan rutin, memberikan informasi kondisi keamanan secara terbuka kepada pimpinan, serta siap menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik handphone ilegal, narkoba, maupun penipuan.
“Kami siap menerima sanksi tegas, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, apabila terbukti memiliki, menggunakan, atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” tegas Muhamad Nurzaman saat membacakan ikrar.
Kepala Rutan Soe, Muhamad Nurzaman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan memastikan lingkungan Rutan Soe tetap aman serta bersih dari handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Rutan Soe telah menyediakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan yang bekerja sama dengan koperasi Rutan Soe dan stakeholder terkait.
“Komunikasi bagi Warga Binaan telah difasilitasi melalui Wartelsuspas sehingga tidak ada alasan untuk penggunaan handphone ilegal di dalam Rutan,” tambahnya.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan razia gabungan di lima blok hunian. Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, maupun hal-hal yang berkaitan dengan praktik penipuan. Selain itu, dilaksanakan pula tes urine bagi seluruh petugas serta 100 orang Warga Binaan yang dipilih secara acak.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Soe, Andreas A. R. G. Uwa, menyampaikan bahwa pengawasan dan deteksi dini akan terus diperkuat guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penggeledahan rutin sebagai langkah deteksi dini guna memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang,” ungkapnya.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkotika bagi petugas dan Warga Binaan terkait ciri-ciri, bahaya, serta dampak penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, perwakilan Polres Timor Tengah Selatan, Joko Supranowo selaku PS. Kaurbinopsnal Satsamapta, menyampaikan dukungannya terhadap komitmen yang dibangun Rutan Soe dalam pemberantasan narkoba dan praktik penipuan.
“Kami mengapresiasi komitmen Rutan Soe dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia sebagai bentuk penguatan komitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib dan berintegritas.(*/ WL)

