Dari TTS ke Jakarta MAKANA Kawal Perjuangan 12 Tahun CDOB Amanatun

Pemred Liputan NTT
0

 

KUPANG, LIPUTANNTT.com,Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Amanatun melalui jalur resmi dan sesuai mekanisme pemerintahan.


Hal tersebut disampaikan Raja Amanatun, Drs. Jonatan Banunaek, kepada media di Sekretariat MAKANA, 2 Kuanino, Kota Kupang, Sabtu (3/10/2026).


Jonatan mengatakan, perjuangan pembentukan CDOB Amanatun telah berlangsung sekitar 12 tahun. Namun, hingga kini proses tersebut belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.


Kondisi tersebut, menurut dia, mendorong para tokoh adat dan masyarakat Amanatun untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawal setiap tahapan perjuangan yang telah ditempuh.


“Perjuangan terkait Calon DOB Amanatun sudah 12 tahun diusulkan untuk mekar, tetapi terkesan tidak terurus dan jalan di tempat. Karena itu kami para tokoh adat atau Tuan Kampung Amanatun bangkit dan bergerak. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban janji-janji politik,” tegas Jonatan.


Kawal Dokumen dari Kabupaten hingga Pemerintah Pusat


Jonatan menegaskan, MAKANA memilih menempuh jalur resmi dengan menelusuri dokumen serta mengikuti proses pemerintahan mulai dari tingkat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga pemerintah pusat di Jakarta.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki MAKANA, usulan CDOB Amanatun telah melalui proses di Kabupaten TTS pada 2014.


Saat itu, usulan pemekaran diajukan oleh Pemerintah Kabupaten TTS bersama DPRD Kabupaten TTS dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Provinsi NTT.


Di tingkat provinsi, usulan tersebut kemudian melalui proses pembahasan dan paripurna di DPRD NTT sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat melalui surat Gubernur NTT pada 2014.


“Karena itu kami tidak hanya berbicara berdasarkan informasi dari orang ke orang. Kami berusaha menelusuri dokumen dan mengikuti alurnya dari tingkat kabupaten, provinsi sampai ke pemerintah pusat,” ujar Jonatan.


Audiensi dengan Pemerintah Provinsi NTT


Upaya pengawalan tersebut dilanjutkan MAKANA melalui audiensi dengan Pemerintah Provinsi NTT.


Pada 26 Mei 2025, MAKANA melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur NTT Bapak Joni Asadoma. Setelah proses tersebut, terbit Surat Gubernur NTT tertanggal 1 Juli 2025 yang menjadi salah satu dokumen yang digunakan MAKANA dalam mengawal keberadaan usulan CDOB Amanatun ke tingkat pemerintah pusat.


Setelah memperoleh dokumen tersebut, MAKANA kemudian berangkat ke Jakarta dengan biaya sendiri untuk mendapatkan kejelasan mengenai status usulan CDOB Amanatun.


“Sekali lagi kami tegaskan, kami menggunakan biaya sendiri untuk berangkat ke Jakarta dan berada di sana kurang lebih tiga bulan. Semua itu kami lakukan untuk memastikan status CDOB Amanatun,” ujarnya.


Surati Presiden dan Bertemu Kemendagri


Selain melakukan penelusuran ke pemerintah pusat,Tim MAKANA juga menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 23 Agustus 2025 untuk memohon audiensi sekaligus meminta kejelasan terkait status usulan CDOB Amanatun.


Selanjutnya, pada 8 September 2025, Tim MAKANA menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan.


Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.


Puncaknya, pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan MAKANA yang berjumlah 27 orang melakukan pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, Gedung A Lantai 1.


Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri Bapak Bima Arya Sugiarto, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Safrizal ZA, Direktur Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, Direktur Otonomi Khusus Sumelo Tumbo, Direktur Administrasi Wilayah Rasiras Rahmadila, para kepala subdirektorat serta jajaran staf Kemendagri.


Menurut Jonatan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Tim MAKANA untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi usulan CDOB Amanatun di tingkat pemerintah pusat.


“Pada saat pertemuan itu kami mendapatkan penjelasan bahwa usulan dari Provinsi NTT yang masuk ke Kemendagri berjumlah delapan CDOB dan Amanatun berada pada urutan ketiga berdasarkan surat Gubernur NTT tanggal 1 Juli 2025,” jelasnya.


Ia menambahkan, pihak Kemendagri juga menyampaikan bahwa usulan CDOB Amanatun telah tercatat dalam daftar usulan CDOB secara nasional yang ada pada urutan duaratusan dari jumlah 337 usulan.

CDOB seluruh Indonesia


Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonatan, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai pembentukan daerah otonomi baru merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden.

Sebagai Panglima dan Wakil Panglima Tertinggi Negara Indonesia


Temui Bapak Joko Widodo di Solo


Dalam upaya memperluas komunikasi, pada 27 Oktober 2025 Tim MAKANA bersama Ikatan Keluarga Besar Amanatun (IKBA) menemui Presiden RI ke-7 Bapak Joko Widodo di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.


Dalam pertemuan tersebut, Tim MAKANA menyampaikan aspirasi mengenai perjuangan CDOB Amanatun sekaligus meminta dukungan agar aspirasi tersebut dapat dikomunikasikan kepada pemerintah pusat.


Menurut Jonatan, Bapak Joko Widodo menyatakan kesediaannya membantu mengomunikasikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.


Memohon Dukungan Maung Hercules


Rangkaian komunikasi dan penggalangan dukungan juga dilakukan Tim MAKANA bersama ketua IKBA pada 22 oktober 2025.


Pada tanggal tersebut, MAKANA menemui Ketua Umum GRIB Jaya,Bapak Hercules Rosario Marshal atau yang dikenal dengan Maung Hercules, di Kantor DPP GRIB Jaya, Jalan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.


Pertemuan tersebut dilakukan untuk memohon dukungan terhadap perjuangan pembentukan CDOB Amanatun. Dalam kesempatan itu, Tim MAKANA juga meminta Hercules menjadi salah satu sesepuh yang dapat memberikan dukungan moral terhadap perjuangan tersebut.


Kembali Bertemu Bapak Joko Widodo di Kupang


Perjuangan komunikasi tersebut berlanjut pada 21 Agustus 2026 ketika Tim MAKANA kembali bertemu dengan Bapak Joko Widodo di Hotel Harper Kupang.


Dalam pertemuan itu,Tim MAKANA menyampaikan permohonan agar Joko Widodo dapat membantu memediasi pertemuan antara Tim MAKANA dan Bapak Wakil Presiden RI terkait aspirasi pembentukan CDOB Amanatun.


“Kami meminta bantuan Bapak Jokowi untuk memediasi kami agar dapat bertemu dengan Bapak Wakil Presiden. Beliau menyampaikan kepada kami, ‘Tidak usah, Pak Raja, saya yang akan menyampaikan kepada Wakil Presiden,’ dan meminta ajudannya mencatat di agenda khusus mengenai Kabupaten TTS/CDOB Amanatun,” kata Jonatan.


Menurut Jonatan, pembicaraan dengan Bapak Joko Widodo berlangsung sekitar 45 menit.


Dalam kesempatan tersebut, Jonatan juga memakaikan busana adat Amanatun bermotif Nunkolo kepada Bapak Joko Widodo untuk mengikuti Festival Gajah di Lai Lai Besi Kopan (LLBK), Kota Kupang.


Di sela-sela persiapan tersebut, pembicaraan mengenai status CDOB Amanatun turut disampaikan. Jonatan menyebut, Joko Widodo meminta ajudannya mencatat secara khusus agenda terkait Kabupaten TTS dan CDOB Amanatun.


Tim MAKANA Perjuangan Bukan dengan Tekanan


Jonatan menjelaskan, seluruh rangkaian pertemuan dan komunikasi tersebut dilakukan karena Tim MAKANA berharap para tokoh nasional yang memiliki pengalaman pemerintahan maupun jaringan komunikasi dapat membantu menyampaikan aspirasi masyarakat Amanatun melalui jalur yang tepat.


Ia kembali menegaskan bahwa perjuangan MAKANA tidak dilakukan melalui tekanan, melainkan dengan mengawal dokumen, membangun komunikasi, serta mengikuti jalur resmi pemerintahan dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.


“Yang kami kawal adalah dokumen dan prosesnya. Kami ingin perjuangan ini berjalan sesuai aturan dan mekanisme pemerintahan,” tegasnya.


Pernyataan tersebut diamini Meo Amanatun Yohanis Tafuli, S.Sos., dan Sekretaris MAKANA Oktovianus Nenabu, S.E. Bersama Tim 


Keduanya menegaskan bahwa Tim MAKANA akan terus mengawal perjuangan CDOB Amanatun dengan tetap mengedepankan komunikasi, dokumen resmi dan mekanisme pemerintahan.


Bagi MAKANA, perjuangan pembentukan CDOB Amanatun bukan sekadar kepentingan kelompok, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan karena itu harus terus dikawal hingga memperoleh kejelasan dari pemerintah pusat.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa