Kupang, LIPUTANNTT.Com, Memasuki persiapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) perlu memahami pembaruan mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung yang akan menjadi dasar pendampingan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Sosialisasi Mekanisme Penilaian dan Penyiapan Data Dukung IRH Tahun 2027 bagi Tim Sekretariat Wilayah yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) secara daring, Jumat (02/10/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, bersama jajaran ASN Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan teknis Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027, khususnya dalam memahami pembaruan mekanisme dan data dukung serta persiapan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Tim PSN IRH, Imam Choirul Muttaqin. Dalam laporannya disampaikan bahwa pelaksanaan IRH melibatkan 97 kementerian/lembaga dan 546 pemerintah daerah pada penilaian tahun 2026. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peran TSW Kantor Wilayah dalam mendukung pelaksanaan penilaian, khususnya pada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menyampaikan arahan mengenai pentingnya memahami pedoman baru penilaian IRH. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan dibandingkan mekanisme sebelumnya, termasuk pada skema penilaian, variabel, serta data dukung. TSW diharapkan dapat memahami perubahan tersebut sebelum melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui diskusi dan koordinasi antara BPHN dengan TSW dari masing-masing wilayah. Materi yang dibahas mencakup mekanisme penilaian, peran TSW, penyiapan dan verifikasi data dukung, hingga tahapan pelaksanaan IRH Tahun 2027. Materi juga memuat alur kerja antara Tim Kerja dan Tim Asesor serta pola koordinasi TSW dengan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan dukungan kepada jajaran yang terlibat dalam persiapan penilaian IRH Tahun 2027. Ia berharap seluruh tim dapat mempersiapkan tugas dengan baik dan memberikan pendampingan optimal kepada pemerintah daerah.
“Tetap semangat dan berikan yang terbaik dalam menjalankan tugas. Semoga seluruh proses persiapan dan pelaksanaan IRH Tahun 2027 dapat berjalan dengan baik,” ujar beliau.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT diharapkan dapat mempersiapkan TSW dalam menjalankan tugas sosialisasi, koordinasi, dan pendampingan penilaian IRH Tahun 2027 kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur. Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)

