Kinerja Perpajakan NTT Tumbuh Positif Hingga Agustus 2026.

Pemred Liputan NTT
0

 

Kupang, LIPUTANNTT.Com, 29 September 2026 — Forum Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Nusa Tenggara Timur kembali diselenggarakan sebagai bagian dari pemantauan perkembangan 

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Nusa Tenggara Timur. 


Dalam forum tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara 

menyampaikan perkembangan kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga Agustus 2026.


Per 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar Rp1.521 miliar atau mencapai 55,12% dari target tahun 2026 sebesar Rp2.760,95 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 19,60% dibandingkan periode yang sama tahun Sebelumnya 

Capaian penerimaan pajak NTT tersebut memberikan kontribusi sebesar 

44,28% terhadap total realisasi penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara.

Dari sisi jenis pajak, struktur penerimaan di Nusa Tenggara Timur masih didominasi oleh PPN Dalam Negeri serta pajak berbasis pemotongan penghasilan. PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp589,26 miliar atau 31,51% dari total penerimaan, Selanjutnya, PPh Pasal 21 mencatatkan realisasi sebesar Rp414,14 miliar, PPh Final sebesar Rp234,81 miliar, dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp210,37 miliar, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi mencatatkan realisasi Rp42,92 miliar.


Dari sisi sektoral, penerimaan pajak Nusa Tenggara Timur masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dengan realisasi sebesar Rp688,49 miliar atau memberikan kontribusi 45,24% terhadap penerimaan. Sektor perdagangan mencatatkan realisasi Rp292,56 miliar atau 19,22%, sedangkan sektor jasa keuangan memberikan kontribusi Sebesar 16,03 persen dengan realisasi Rp 243,99 miliar


Kinerja penerimaan tersebut juga diiringi dengan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Hingga Agustus 2026, jumlah SPT yang masuk mencapai 221.725 SPT, meningkat 

650 SPT dibandingkan bulan sebelumnya dan tumbuh 15,52% dibandingkan tahun 

sebelumnya. SPT Tahunan Orang Pribadi berjumlah 211.762 SPT. Sementara itu, SPT Badan tercatat sebanyak 9.963 SPT dan tumbuh 5,62% dibandingkan tahun sebelumnya.


Sejalan dengan perkembangan kebijakan perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan kembali ketentuan mengenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Tarif PPh Final 

0,5% tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai Pajak penghasilan 


Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan 

terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya melalui komunikasi daring seperti WhatsApp. 


Modus penipuan antara lain berupa permintaan share screen maupun mengarahkan Wajib Pajak untuk mengakses tautan tertentu dengan tujuan memperoleh data sensitif. DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak 

memberikan data rahasia seperti password dan kode OTP. 


Wajib Pajak diimbau untuk menjaga kerahasiaan data serta melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima informasi yang mencurigakan.


Dengan kinerja penerimaan pajak yang terus menunjukkan pertumbuhan positif, peningkatan kepatuhan penyampaian SPT, serta dukungan kebijakan perpajakan dan penguatan edukasi kepada masyarakat, Kanwil DJP Nusa Tenggara terus mendorong optimalisasi penerimaan 

pajak sebagai bagian dari kontribusi APBN dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan aktivitas ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur.(*)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Melayani permintaan peliputan dan pemasangan iklan banner. Marketing Director (Email: redaksiliputanntt@gmail.com.Contact Person:081236630013). Alamat Redaksi: Jl. Oekam, RT 13/RW 005 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Email: redaksiliputanntt@gmail.com. Tlp/Hp: 081236630013 Rekening: BRI: No. Rek. 467601014931533 a.n. Hendrik Missa Bank NTT: No. Rek. 2503210258 a.n. Hendrik Missa