Ruteng, LIPUTANNTT.Com, Gempa bumi tektonik yang melanda Pulau Flores Sabtu (15/8/2026) mengakibatkan 156 orang meninggal dunia, 1.620 orang yang mengalami luka dan 24.027 orang masih tinggal di pengungsian. Gempa Flores juga mengakibatkan 157 fasilitas pelayanan kesehatan, 2.147 fasilitas pendidikan terdampak, 687 kantor, 652 rumah ibadah rusak serta 106.703 rumah dalam pendataan verifikasi kerusakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk itu, sejak Senin (28/9) hingga Kamis (1/10), Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan tim telah melakukan kunjungan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pasca bencana di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Kunjungan tersebut utamanya menyasar fasilitas pendidikan, kesehatan, posko pengungsian, lokasi Hunian Sementara (Huntara), pengungsi mandiri, rumah ibadah dan kampung nelayan.
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pasca bencana, guna memastikan proses transisi menuju pemulihan berjalan efektif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, tidak diskriminatif, serta memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat terdampak. Ikut serta dalam kunjungan ini, tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kunjungan dimulai pada Senin (28/9) di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Pada hari berikutnya, Selasa (29/9), tim melakukan kunjungan ke kampung nelayan Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo dan Desa Wae Kanta, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Pada hari ketiga, Rabu (30/9), tim monitoring bergeser ke Kabupaten Manggarai.
Tim memilih mengunjungi posco pengungsian terpadu di Desa Salama dan Desa Robek Kecamatan Reok. Pada hari terakhir, Kamis (1/10), tim melakukan kunjungan ke Desa Parlando, Kecamatan Reok Barat. Lokasi ini masuk dalam zona merah bencana dan menjadi desa yang mengalami kerusakan paling parah dibanding desa lain yang dikunjungi. Dusun Ojang, Langkas, Piso dan Nanga Nae adalah dusun yang paling terdampak dan porak poranda akibat gempa kali ini.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng pada setiap titik kunjungan selalu menyampaikan bahwa monitoring pasca bencana dimaksudkan untuk memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik selama dan pasca penanganan bencana gempa bumi di Flores, utamanya pada masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan Ombudsman RI dapat mengetahui
pertama; sejauh mana hak-hak masyarakat atas pelayanan publik dipenuhi selama penanganan dan pemulihan khususnya pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan pangan.
Kedua; mengetahui perkembangan data lapangan mengenai korban meninggal, pengungsian, kerusakan rumah dan fasilitas umum, serta mekanisme penetapan penerima bantuan dan program rehabilitasi/rekonstruksi.
Ketiga; mengetahui perkembangan penyusunan dan pelaksanaan Jitupasna dan R3P sebagai dasar pemulihan pascabencana.
Keempat mengidentifikasi kendala dalam penanganan pasca bencana, meliputi koordinasi, sumber daya, akses wilayah, pembiayaan, serta potensi maladministrasi. Kelima;
merumuskan saran response jangka pendek pelayanan publik yang perlu dilakukan, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan publik jangka menengah panjang dan pemulihan sistem pelayanan pasca bencana melibatkan masyarakat terdampak.
Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan dan monitoring diakhiri dengan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan BNPB yang sedianya dilaksanakan pada Jumat (2/10) di Ruteng. (*)

